SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi Hari Ini 24 Agustus 2026
Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C bagi warga Jakarta.
Lokasi SIM Keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland atau Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Menurut data dari sejumlah sumber resmi, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif dan berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Jam Operasional dan Ketentuan Perpanjangan
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 pasal 4 dan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2, yang mewajibkan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Bagi pemilik SIM dengan masa berlaku yang telah habis, diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dan tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 75.000 |
Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Warga Jakarta
Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, menghemat waktu dan tenaga. Lokasi tersebar merata di lima wilayah Jakarta sehingga mudah dijangkau.
Menurut pernyataan dari petugas di Mall Grand Cakung, antusiasme warga cukup tinggi karena layanan ini mengurangi antrean panjang di kantor polisi.
"Kami berharap layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat memperpanjang SIM dengan cepat dan mudah tanpa harus antri lama," ujar petugas layanan SIM Keliling di Mall Grand Cakung Jakarta Timur.
Informasi Tambahan dan Syarat Perpanjangan
Pengguna harus membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli sebagai persyaratan. Dokumen pendukung lainnya juga harus disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk meningkatkan pelayanan publik dalam administrasi SIM bagi warga Jakarta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow