SIM Keliling Bandung Layani Perpanjangan Hari Ini 15 Agustus 2026
Layanan SIM Keliling di Bandung beroperasi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dengan kuota harian sekitar 100 orang per bus di beberapa lokasi yang bergantian di seluruh kota Bandung.
Setiap hari, pelayanan SIM Keliling mulai melayani antrean sejak pukul 07.00 sampai 08.00 WIB untuk memenuhi kuota yang telah ditetapkan. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, hanya perpanjangan SIM A dan C saja sesuai ketentuan dari kepolisian.
Untuk hari ini, lokasi SIM Keliling di Bandung dapat berubah-ubah dan diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @tmcpolrestabesbandung serta situs resmi Polri. Layanan SIM Keliling biasanya menggunakan dua unit bus yang tersebar di lokasi strategis agar mudah dijangkau masyarakat.
| Lokasi | Jam Operasi | Kuota Harian |
|---|---|---|
| ITC Kebon Kalapa | 09.00 - 12.00 WIB | 100 orang |
| Balai Kota Bandung | 09.00 - 12.00 WIB | 100 orang |
Jadwal operasional hari ini sama dengan jadwal pada hari kerja sebelumnya dimana layanan dibuka pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Kuota per bus biasanya dibatasi agar proses administrasi berjalan efisien dan antrean tidak terlalu panjang.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang wajib dilengkapi. Pemohon wajib membawa SIM asli yang masa berlakunya akan diperpanjang, serta dokumen pendukung lainnya seperti KTP asli.
- SIM asli yang akan diperpanjang
- KTP asli sebagai identitas
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi sesuai ketentuan
Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres setempat.
Keterangan Resmi dari Kepolisian
Menurut informasi dari petugas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor Satpas utama.
"Kami imbau masyarakat datang lebih awal untuk mendapatkan kuota layanan yang terbatas. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, tidak untuk pembuatan baru," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Jumlah SIM yang diterbitkan dan diperpanjang di Indonesia mencapai lebih dari satu juta per bulan, sehingga layanan keliling ini menjadi salah satu solusi efektif untuk mempercepat proses administrasi SIM secara masif.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow