Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Inspektorat Kabupaten Banggai Periksa Oknum Kades Di Kecamatan Kintom
Penyebab Tingginya Stunting Di Banggai
Kapolres Banggai Pimpin Apel Kesiapan Malam Pergantian Tahun
PPK Nambo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP
Berkah Akhir Tahun 1000 Lebih Siswa di Banggai Dapat Bantuan
Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman, Pemkab Banggai Raih Nilai Tertinggi Se-Sulteng
Ribut Masalah Tempat Tidur, Mantan Suami Istri di Damaikan Polisi
FRAKSI Gelar Aksi 1000 Koin untuk Petani Batui
Wabup Banggai dan IKA-HPMIG Gelar Jalan Sehat
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa