Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.
Berita Terkait
Aturan Baru, PNS Diberi Pilihan Bertahan atau Berhenti
PLTMG Banggai Akan Rampung di Tahun 2023
Kebakaran Gudang Sembako di Luwuk Kerugian Ditaksir Capai 1 Milyar
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah
Terdampak 'Resesi Seks', Gaya Hidup Pasutri Korsel Berubah
Wakapolres Banggai Imbau Anggota Kedepankan Sifat Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan
Pemda Banggai Luncurkan Buku Kerajinan
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Wabup Furqanuddin Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-indonesia 2023
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023