Layanan SIM Keliling Jakarta Buka 11 Agustus 2026 di Lima Lokasi

Smallest Font
Largest Font

Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali dibuka pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan lima lokasi utama yang melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga Jakarta dapat mengurus perpanjangan SIM mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB di lokasi yang telah ditentukan untuk memudahkan akses pelayanan.

Lokasi Pelayanan

Hari ini, SIM Keliling Jakarta tersedia di sejumlah titik strategis di lima wilayah kota administrasi, yaitu:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, Jalan Raden Mas Intan samping McDonald’s Duren Sawit, dan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra, Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, dan LTC Glodok.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan area parkir samping Universitas Trilogi.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
  • Jakarta Utara: LTC Glodok dan Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3.

Lokasi-lokasi ini dipilih untuk menjangkau lebih banyak warga dengan akses mudah dan efisien.

Jam Operasional

Jam operasional layanan SIM Keliling hari ini bervariasi antara pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan sebagian lokasi beroperasi hingga pukul 12.00 WIB. Layanan ini fokus melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif.

Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM

Biaya Resmi

Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM ARp80.000
SIM CRp75.000

Persyaratan Dokumen

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, pemohon wajib membawa:

  • SIM asli yang masa berlakunya masih aktif.
  • KTP asli sebagai identitas diri.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang.

Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Prosedur dan Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung. Warga cukup datang ke lokasi yang telah ditentukan dengan membawa dokumen yang diperlukan, melakukan pendaftaran, dan mengikuti proses verifikasi serta pembayaran di tempat.

Menurut laporan resmi, layanan ini membantu mengurangi antrean dan waktu tunggu di kantor Satpas SIM, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien.

Update Terbaru dan Informasi Tambahan

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM dengan masa aktif yang masih berlaku, sehingga warga disarankan untuk memeriksa masa berlaku SIM sebelum datang. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan resmi yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal terbaru, warga dapat mengakses situs resmi kepolisian atau sumber berita terpercaya.

"Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses perpanjangan SIM bagi warga Jakarta," ujar Kasatlantas Jakarta Timur dalam keterangan resmi.
Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta | Warta Aktual

Follow lenterarakyat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed