Soekarno Tetapkan Demokrasi Kerakyatan Berporos Nasakom 1959-1965

Smallest Font
Largest Font

Presiden Soekarno menetapkan sistem demokrasi kerakyatan yang berporos pada konsep Nasakom di Indonesia pada 1959 hingga 1965. Konsep ini diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang menandai dimulainya era Demokrasi Terpimpin berbasiskan Nasakom di Jakarta.

Nasakom adalah singkatan dari Nasionalisme, Agama, dan Komunisme, yang menjadi tiga pilar utama sistem demokrasi ini di Indonesia. Ketiga ideologi tersebut diharapkan bersatu untuk mewujudkan persatuan nasional dan stabilitas politik dalam menghadapi berbagai tantangan saat itu.

Konsep Nasakom secara resmi mulai dikemukakan oleh Soekarno pada Februari 1956, kemudian dipertegas dalam sidang Konstituante 10 November 1956 ketika ia mengumumkan Demokrasi Terpimpin sebagai arah baru politik Indonesia. Masa pelaksanaan Nasakom dan Demokrasi Terpimpin berlangsung terutama dari 1959 hingga 1965 berdasarkan Dekret Presiden dan Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965 sebagai landasan hukumnya, menurut data sejarah politik nasional.

Partai Nasionalisme

Pada Pemilu 1955, partai yang mewakili nasionalisme adalah Partai Nasional Indonesia (PNI). PNI menjadi representasi suara nasionalis yang mendukung ideologi dan kebijakan Soekarno dalam membangun persatuan nasional melalui demokrasi kerakyatan.

Partai Agama

Kelompok agama diwakili oleh partai-partai seperti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU). Pilar agama dalam Nasakom memberikan unsur nilai-nilai keagamaan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat.

Partai Komunis Indonesia (PKI)

Pilar komunisme diwakili oleh PKI, yang menjadi salah satu kekuatan politik besar dan aktif dalam sistem demokrasi terpimpin. Nasakom mengakomodasi keberadaan PKI sebagai bagian dari koalisi ideologis demi menjaga keseimbangan kekuatan politik.

Konteks dan Dampak Nasakom dalam Demokrasi Terpimpin

Demokrasi Terpimpin berporos Nasakom bertujuan menciptakan persatuan nasional dengan menggabungkan tiga ideologi utama yang selama ini saling berseberangan. Namun, pelaksanaan sistem ini menghadapi berbagai tantangan dari ketegangan antar kelompok dan dinamika politik dalam negeri yang kompleks.

Soekarno menggunakan Nasakom sebagai cara untuk mengatasi fragmentasi politik pasca kemerdekaan dan Pemilu 1955 yang menghasilkan kekuatan partai yang terpecah-pecah. Keberadaan Nasakom juga menjadi simbol demokrasi kerakyatan yang berusaha mengakomodasi berbagai lapisan masyarakat dan ideologi utama di Indonesia.

Landasan Hukum dan Akhir Era Nasakom

Dasar hukum pelaksanaan Nasakom dan Demokrasi Terpimpin adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 dan Tap MPRS No. VIII/MPRS/1965. Namun, sistem ini berakhir pada 1966 setelah perubahan politik besar di Indonesia, yang membuka jalan bagi era Orde Baru. Nasakom dinilai gagal mempertahankan stabilitas politik karena konflik ideologis yang tajam, terutama antara unsur agama dan komunisme.

"Nasakom merupakan upaya Soekarno menyatukan kekuatan nasionalisme, agama, dan komunisme dalam satu poros demokrasi kerakyatan," ujar sejarawan politik nasional dari Universitas Indonesia, Dr. Raden Sutrisno.

Nasakom menjadi bab penting dalam sejarah demokrasi Indonesia, sebagai contoh bagaimana sistem demokrasi berusaha menyesuaikan dengan kondisi sosial-politik yang unik di Indonesia pada era Demokrasi Terpimpin.

Sejarah Paham Demokrasi dan Peran Nasakom di Indonesia | oklatifa harlianti

Follow lenterarakyat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow