Polresta Bandung Gelar SIM Keliling di Lokasi Strategis 28 Agustus 2026
Polresta Bandung menggelar layanan SIM keliling untuk memudahkan warga Kabupaten Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C pada Jumat, 28 Agustus 2026. Layanan ini berlangsung di beberapa lokasi strategis sejak pagi hingga sore hari.
Hari ini, layanan SIM keliling dapat ditemukan di titik-titik utama seperti di halaman kantor Kecamatan Baleendah, Alun-alun Soreang, dan area parkir pasar Ciwidey. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki kesibukan pada jam kerja.
Menurut data Polresta Bandung, lokasi SIM keliling ini dipilih berdasarkan kemudahan akses dan tingginya kebutuhan perpanjangan SIM di wilayah tersebut.
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling
Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling wajib membawa beberapa dokumen, yaitu:
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Fotokopi KTP elektronik (E-KTP)
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
- Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan berlaku
Layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Selain itu, perpanjangan dapat dilakukan jika masa berlaku SIM belum melewati batas maksimal keterlambatan yang ditentukan.
Bagaimana Jika SIM Sudah Lewat Masa Berlaku?
Menurut petugas Polresta Bandung, apabila masa berlaku SIM sudah melewati batas keterlambatan, pemilik SIM diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru secara langsung di kantor Satpas Polresta Bandung. Hal ini untuk memastikan kelengkapan administratif dan verifikasi identitas secara menyeluruh.
Manfaat Layanan SIM Keliling bagi Warga Kabupaten Bandung
Layanan SIM keliling ini memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi warga yang kesulitan datang langsung ke kantor polisi. Dengan adanya mobil SIM keliling di lokasi-lokasi strategis, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan nyaman.
Seorang warga Baleendah, Dian, mengungkapkan kemudahan layanan ini, "Saya tidak perlu antri lama di kantor polisi, cukup datang ke SIM keliling di dekat rumah. Prosesnya cepat dan petugasnya ramah."
Biaya Perpanjangan SIM dan Mekanisme Pendaftaran
Biaya perpanjangan SIM pada tahun 2026 tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku, yaitu sekitar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pendaftaran dapat dilakukan langsung di lokasi layanan SIM keliling dengan membawa dokumen lengkap.
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan | Lokasi SIM Keliling | Jam Operasional |
|---|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Baleendah, Soreang, Ciwidey | 08.00-14.00 WIB |
| SIM C | Rp75.000 | Baleendah, Soreang, Ciwidey | 08.00-14.00 WIB |
Untuk mempercepat proses, warga disarankan membawa dokumen persyaratan lengkap dan mengecek jadwal serta lokasi SIM keliling secara berkala melalui media resmi Polresta Bandung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow