Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2018 Sebesar Rp2,54 Juta dengan Kenaikan 8,71 Persen

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp2.543.331,72 dengan kenaikan 8,71 persen dari UMP tahun sebelumnya. Pengumuman tersebut dilakukan pada 1 November 2017 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018 di seluruh wilayah Kaltim.

Penetapan UMP ini dilakukan oleh Gubernur Kaltim bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja, 27 anggota Dewan Pengupahan, serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha. Kenaikan ini berarti selisih sekitar Rp203.775,35 dari UMP tahun 2017 yang sebesar Rp2.339.556,37.

Dasar perhitungan UMP 2018 mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan memperhatikan inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,99 persen. Pemprov juga meminta bupati dan wali kota di Kaltim untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

Peran Dewan Pengupahan dan Pemerintah Provinsi

Dewan Pengupahan Kalimantan Timur memainkan peran sentral dalam proses penetapan UMP 2018. Rapat dan pembahasan melibatkan berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah, serikat pekerja, dan pengusaha, guna mencapai kesepakatan yang berimbang.

Usulan Upah Minimum Sektoral

Selain UMP, terdapat usulan dari serikat buruh untuk penetapan upah minimum sektoral dengan nilai lebih tinggi, antara lain:

  • Perkebunan: Rp3 juta
  • Pertambangan: Rp3,5 juta
  • Migas: Rp4 juta

Namun, penetapan UMP 2018 tetap berpedoman pada formula yang telah diatur pemerintah pusat, sementara usulan sektoral masih dalam diskusi lebih lanjut.

Ketentuan dan Sanksi Bagi Perusahaan

Pemerintah daerah mengizinkan pengusaha mengajukan penangguhan kenaikan UMP, tapi sejauh ini tidak ada pengusaha yang mengajukan permohonan tersebut. Pelaksanaan UMP wajib dipatuhi oleh semua perusahaan di Kaltim.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar UMP

Menurut aturan pengupahan, perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMP dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Perbandingan Data dan Dampak Kenaikan UMP 2018

TahunUMP (Rp)Kenaikan (%)Selisih (Rp)
20172.339.556,37--
20182.543.331,728,71203.775,35

Kenaikan ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan pekerja di Kaltim, sekaligus menjadi tolok ukur pengusaha dalam menyesuaikan anggaran pengupahan tahunan.

"Penetapan UMP 2018 di Kaltim telah mengikuti instruksi Menteri Ketenagakerjaan dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan daya beli pekerja tanpa membebani pengusaha," ujar Kepala Disnaker Kaltim.

Penetapan UMP yang transparan dan melibatkan berbagai pihak diharapkan meningkatkan kepatuhan serta hubungan industrial yang harmonis di Kalimantan Timur.

Penjelasan Menaker Terkait Penetapan UMP 2018 | BeritaSatu

Follow lenterarakyat.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed