Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang menyentuh kebutuhan paling mendasar peserta didik: pangan, gizi, dan kesehatan. Karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari seberapa banyak makanan yang berhasil dibagikan kepada siswa. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seberapa aman makanan tersebut diproduksi, didistribusikan, dan dikonsumsi?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika pelaksanaan MBG melibatkan sekolah dan guru dalam pemeriksaan makanan, termasuk pemeriksaan organoleptik. Badan Gizi Nasional (BGN) memang telah memberikan penjelasan bahwa pemeriksaan organoleptik merupakan salah satu lapisan pengawasan sebelum makanan dikonsumsi siswa. Namun, di balik kebijakan tersebut terdapat persoalan yang patut dibicarakan secara kritis: jangan sampai tanggung jawab keamanan pangan yang seharusnya melekat pada penyedia makanan justru bergeser kepada guru karena makanan tersebut akhirnya dikonsumsi di sekolah.
Guru Bukan Penanggung Jawab Keamanan Pangan
Guru memang berada di sekolah, berinteraksi langsung dengan siswa, dan mengetahui kondisi peserta didiknya. Namun, kedekatan tersebut tidak otomatis menjadikan guru sebagai penanggung jawab keamanan pangan.
Ada perbedaan mendasar antara Guru Mengajar, SPPG Menjamin Higiene: Jangan Salah Membagi Tanggung Jawab MBG.
Pemeriksaan di sekolah pada dasarnya berada di ujung rantai. Sementara itu, persoalan keamanan pangan justru dimulai jauh sebelum makanan sampai ke tangan siswa: sejak pemilihan dan penerimaan bahan baku, pencucian, pengolahan, pemasakan, penyimpanan, pengendalian suhu, pengemasan, hingga distribusi.
Di titik inilah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya menjadi pusat pertanggungjawaban. SPPG bukan sekadar dapur yang memasak makanan kemudian mengirimkannya ke sekolah. SPPG merupakan bagian penting dari sistem penyediaan pangan MBG. Bahkan, BGN secara tegas menempatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan penting bagi operasional SPPG.
Pada 7 September 2026, BGN menutup sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS dan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar sanitasi merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur MBG
Tidak berhenti di sana. Pada 16 September 2026, BGN kembali menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS. Dari jumlah tersebut, 654 SPPG masuk kategori kritis dan diusulkan untuk ditutup permanen apabila tidak memenuhi ketentuan. BGN menyatakan bahwa langkah tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Fakta tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi penting. Jika masalah higiene dan sanitasi masih ditemukan pada tingkat SPPG, maka perhatian utama semestinya diarahkan pada perbaikan sistem produksi makanan, bukan sekadar memperbesar beban pemeriksaan di sekolah.
Keamanan Makanan Tidak Dimulai dari Ruang Kelas
Keamanan pangan tidak seharusnya dimulai ketika guru membuka wadah makanan di hadapan siswa. Keamanan pangan dimulai dari dapur.
Kebersihan tempat produksi, kualitas bahan baku, kebersihan peralatan, higienitas tenaga penjamah makanan, proses memasak, penyimpanan makanan matang, pengendalian suhu, waktu antara makanan matang dan dikonsumsi, pengemasan, serta distribusi merupakan rangkaian yang menentukan keamanan makanan.
BGN sendiri pada 3 September 2026 menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi internal terhadap kasus gangguan kesehatan, sekitar 80–90 persen kasus yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP dalam proses pengelolaan makanan. BGN menyebut sejumlah persoalan, antara lain penyimpanan bahan, penerimaan barang, pengendalian suhu, waktu konsumsi, dan batas waktu konsumsi.
Data ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan keamanan MBG tidak sesederhana makanan terlihat baik ketika sampai di sekolah. Ada proses panjang sebelum makanan tersebut diterima siswa. Karena itu, jika terdapat kegagalan pada proses produksi atau distribusi, pemeriksaan organoleptik di sekolah tidak boleh dianggap sebagai pengganti sistem higiene dan sanitasi di SPPG. Sebab, makanan yang tampak baik belum tentu bebas dari risiko keamanan pangan.
Organoleptik Penting, tetapi Memiliki Batas
Perlu ditegaskan bahwa kritik terhadap pemeriksaan organoleptik bukan berarti pemeriksaan tersebut tidak berguna. Pemeriksaan organoleptik dapat menjadi lapisan deteksi awal. BGN menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan sebelum diberikan kepada siswa. Dalam sistem BGN, pemeriksaan tersebut ditempatkan sebagai salah satu lapisan terakhir sebelum makanan dikonsumsi.
Bahkan, BGN telah menggunakan sistem Reviu MBG yang memungkinkan pihak penerima manfaat memberikan penilaian terhadap ketepatan waktu distribusi, aroma, rasa, dan variasi menu.
Namun, di sinilah pentingnya memahami batas pemeriksaan organoleptik.
Melihat, mencium, dan mencicipi makanan tidak dapat menggantikan pengujian keamanan pangan secara menyeluruh. Tidak semua bahaya biologis, kimia, atau kontaminasi dapat dikenali hanya melalui perubahan warna, aroma, rasa, atau tekstur. Dengan kata lain: Guru dapat menjadi lapisan deteksi terakhir di sekolah, tetapi guru bukan laboratorium keamanan pangan.
Karena itu, pemeriksaan organoleptik seharusnya ditempatkan sebagai pengaman tambahan, bukan sebagai mekanisme untuk mengalihkan tanggung jawab keamanan pangan dari SPPG kepada sekolah.
Guru memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, dan mendampingi perkembangan peserta didik. Dalam konteks MBG, guru tentu dapat berperan sebagai edukator gizi dan pendamping siswa selama makan.
BGN sendiri mendorong guru menjadi bagian dari edukasi mengenai gizi, kebiasaan hidup sehat, kebersihan, dan keamanan pangan. (Badan Geospatial dan Metadata Nasional). Peran tersebut masuk akal karena MBG memang dapat menjadi bagian dari proses pendidikan.
Namun, berbeda halnya ketika guru dibebani dengan tanggung jawab teknis yang semestinya ditangani oleh pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang penyediaan pangan. Di sinilah pembagian tugas harus diperjelas.
Menariknya, BGN pada 8 Agustus 2026 menyebut bahwa PIC di sekolah dapat berasal dari tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang memiliki tugas mengajar. PIC tersebut bertugas menerima makanan dan melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa.
Artinya, sebenarnya terdapat ruang untuk membangun sistem yang lebih proporsional. Jika sekolah memang membutuhkan pemeriksaan pada titik penerimaan, maka pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk secara khusus, memperoleh pelatihan, memiliki prosedur yang jelas, dan mengetahui jalur pelaporan ketika ditemukan makanan yang tidak layak. Dengan demikian, guru tetap dapat fokus mengajar tanpa berarti sekolah kehilangan fungsi pengawasan.
Jangan Jadikan Guru sebagai “Jaring Pengaman” Kegagalan Sistem
Ada satu pertanyaan yang menurut saya perlu diajukan secara terbuka:
Jika SPPG sudah memiliki sistem keamanan pangan, mengapa sekolah masih harus menjadi titik yang begitu penting untuk memastikan makanan aman?
Jawabannya bisa saja: karena pengawasan berlapis memang diperlukan. Dan itu masuk akal.
Tetapi pengawasan berlapis tidak boleh berubah menjadi pelimpahan tanggung jawab. Ketika BGN sendiri melakukan suspend terhadap ribuan SPPG karena persoalan SLHS dan higiene sanitasi, maka pembenahan di tingkat dapur seharusnya menjadi prioritas.
Pemeriksaan di sekolah tetap diperlukan sebagai safety layer, tetapi jangan sampai logikanya terbalik: seolah-olah makanan menjadi aman karena sudah diperiksa guru. Makanan harus aman karena sistem produksi SPPG memang dirancang dan diawasi untuk menghasilkan makanan yang aman. Pemeriksaan di sekolah hanyalah benteng terakhir, bukan fondasi pertama.
SPPG Harus Bertanggung Jawab dari Dapur hingga Distribusi
Jika ditemukan persoalan kebersihan dapur, maka dapurnya yang harus diperbaiki. Jika masalahnya ada pada bahan baku, maka sistem penerimaan dan pengawasan bahan harus diperbaiki. Jika masalahnya ada pada suhu penyimpanan, maka sistem pengendalian suhu harus diperketat. Jika masalahnya terdapat pada tenaga penjamah makanan, maka kompetensi dan kepatuhannya terhadap prosedur harus diperbaiki. Jika masalahnya ada pada distribusi, maka rantai distribusinya harus dievaluasi. Dan jika sebuah SPPG tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, maka SPPG tersebut yang harus mendapatkan tindakan, bukan guru yang kemudian diposisikan sebagai pihak yang harus menyelamatkan makanan yang sudah bermasalah.
Langkah BGN menghentikan sementara SPPG yang belum memenuhi persyaratan SLHS menunjukkan bahwa pemerintah sendiri menempatkan higiene dan sanitasi sebagai persoalan pada level penyediaan makanan.
Guru Seharusnya Menjadi Pendidik, Bukan Penjamah Makanan
Kritik terhadap pemeriksaan organoleptik oleh guru juga tidak berarti guru harus dilepaskan sepenuhnya dari pelaksanaan MBG. Justru sebaliknya,
Guru memiliki posisi strategis untuk memastikan MBG memberikan manfaat pendidikan. Guru dapat menjelaskan pentingnya gizi seimbang, membiasakan siswa mencuci tangan sebelum makan, mendampingi siswa agar makan dengan tertib, mengenalkan kebiasaan hidup bersih, dan melaporkan apabila terdapat makanan yang secara kasatmata bermasalah.
Peran tersebut sejalan dengan dorongan BGN agar MBG tidak berhenti pada pemberian makanan, tetapi juga menjadi sarana membangun kebiasaan hidup sehat di sekolah. Namun, pendidikan tentang keamanan pangan berbeda dengan tanggung jawab teknis keamanan pangan.
Guru dapat mengajarkan siswa mengapa makanan harus higienis. Akan tetapi, guru tidak seharusnya menjadi pihak yang memikul tanggung jawab atas apakah proses produksi makanan telah memenuhi seluruh standar higiene dan sanitasi.
Ukuran Keberhasilan MBG Bukan Sekadar Jumlah Porsi
Program MBG adalah program berskala besar dengan konsekuensi besar pula. Karena menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak, ukuran keberhasilannya tidak cukup hanya berupa jumlah penerima manfaat, jumlah porsi yang dibagikan, atau luas cakupan program. Ukuran yang tidak kalah penting adalah: Apakah makanan diproduksi secara aman,? Apakah SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi,? Apakah SOP benar-benar dijalankan, bukan hanya tertulis,? Apakah pengawasan berjalan dari dapur sampai sekolah,? Dan apakah ketika terjadi masalah, pihak yang bertanggung jawab benar-benar dapat dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena BGN sendiri sedang memperkuat pengawasan terhadap SPPG. Bahkan pada September 2026 BGN menyiapkan sistem rating yang memungkinkan kepala sekolah dan guru memberikan penilaian terhadap layanan SPPG, termasuk kualitas menu dan ketepatan waktu distribusi.
Ini menunjukkan bahwa sekolah memang penting sebagai sumber umpan balik. Tetapi memberikan umpan balik tidak sama dengan mengambil alih tanggung jawab penyedia makanan.
Tanggung Jawab Harus Mengikuti Fungsi
Pada akhirnya, persoalan MBG bukan tentang apakah guru peduli atau tidak terhadap keselamatan siswa. Tentu guru peduli. Persoalannya adalah siapa melakukan apa dan siapa bertanggung jawab atas apa.
Guru bertanggung jawab menjalankan fungsi pendidikan dan mendampingi peserta didik. Sekolah berperan memastikan proses penerimaan dan pelaksanaan MBG berjalan tertib serta melaporkan masalah yang ditemukan. SPPG bertanggung jawab terhadap proses penyediaan makanan, termasuk pemenuhan standar higiene, sanitasi, pengolahan, penyimpanan, dan distribusi sesuai ketentuan. Sementara pemerintah bertanggung jawab memastikan regulasi, pengawasan, pembinaan, dan penegakan standar berjalan secara konsisten.
Kolaborasi bukan berarti semua pihak harus memikul tanggung jawab yang sama. Justru kolaborasi yang sehat adalah ketika setiap pihak menjalankan fungsi sesuai kewenangan, kompetensi, dan tanggung jawabnya. Karena itu, pemeriksaan organoleptik di sekolah sebaiknya dipahami sebagai lapisan pengamanan tambahan, bukan sebagai pengganti sistem keamanan pangan SPPG.
Sebab jika akar masalahnya berada di dapur, maka solusi utamanya juga harus dimulai dari dapur. Jangan sampai guru diminta menjadi benteng terakhir untuk menutupi kelemahan sistem yang seharusnya sudah kuat sejak makanan meninggalkan SPPG.
MBG akan benar-benar menjadi program pemenuhan gizi yang berkualitas apabila dua hal dapat berjalan bersamaan: anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi, sementara guru tetap dapat menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik.
Pada akhirnya, menjaga keamanan makanan siswa adalah tanggung jawab bersama. Tetapi tanggung jawab bersama bukan berarti tanggung jawab menjadi kabur. Justru dalam program sebesar MBG, setiap pihak harus memiliki batas kewenangan yang jelas, mekanisme pengawasan yang terukur, dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika standar tidak dipenuhi.
Penulis: Mohamad Rizki Kakilo
Berita Terkait
Wabup Furqanuddin Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-indonesia 2023