Bareskrim Polri Geledah Gudang HP Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Sidoarjo
Bareskrim Polri menggeledah sebuah gudang dan kantor distribusi yang diduga menjadi pemasok handphone impor ilegal bernilai miliaran rupiah di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Operasi penindakan serentak ini membongkar praktik peredaran gawai ilegal yang kerap dipasarkan dengan kedok toko hp murah di Sidoarjo dan sekitarsya.
Penggeledahan besar-besaran tersebut dilakukan oleh tim Bareskrim Polri pada Rabu, 22 April 2026. Dalam operasi ini, polisi menyasar kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Langkah tegas kepolisian ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perdagangan kosmetik dan elektronik gelap di Jawa Timur. Korps Bhayangkara bergerak setelah mendapatkan laporan mengenai masifnya peredaran gawai tanpa izin resmi yang merugikan pendapatan negara.
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, nilai total komoditas ilegal yang disita dari jaringan ini mencapai angka yang fantastis. Aparat mengamankan puluhan ribu unit gawai siap edar yang tidak melewati jalur kepabeanan resmi.
Secara keseluruhan, operasi yang dilakukan secara paralel di enam lokasi berbeda ini berhasil mengamankan aset dalam jumlah besar. Jaringan ini diketahui mengoperasikan gudang penyimpanan dari wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga bermuara di Jawa Timur.
Hingga saat ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama yang bertanggung jawab atas operasional distribusi barang-barang selundupan tersebut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk menelusuri aliran distribusi ke tingkat pengecer lokal.
Rincian Barang Bukti Ponsel yang Diamankan
Polisi menyita total 76.756 unit barang bukti dari lokasi penggeledahan. Mayoritas barang bukti merupakan telepon pintar kelas atas yang sangat diminati masyarakat karena sering dijual jauh di bawah harga pasar normal.
Berikut adalah rincian barang bukti handphone dan suku cadang yang berhasil disita oleh pihak berwajib:
| Merek atau Jenis Barang | Jumlah Unit | Estimasi Nilai Sitaan |
|---|---|---|
| iPhone | 56.557 unit | Rp225,2 miliar |
| Ponsel Android | 1.625 unit | Rp5,38 miliar |
| Suku cadang (baterai, charger, kabel) | 18.574 unit | – |
Selain menyita komoditas elektronik seperti iPhone dan ponsel Android, petugas di lapangan juga menemukan produk non-elektronik ilegal di lokasi yang sama. Barang-barang non-elektronik yang ikut disita meliputi:
- Pakaian bayi yang belum memenuhi standar nasional.
- Mainan anak yang belum memenuhi SNI wajib.
Penemuan suku cadang dalam jumlah mencapai belasan ribu unit ini mengindikasikan adanya aktivitas perakitan atau rekondisi ilegal sebelum gawai tersebut dilempar ke pasaran dengan label tiruan maupun rekondisi murah.
Dampak Peredaran Ponsel Ilegal bagi Konsumen Sidoarjo
Maraknya peredaran ponsel murah tanpa izin resmi ini menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha legal di Sidoarjo. Konsumen diimbau untuk tidak tergiur dengan penawaran harga murah yang tidak masuk akal dari toko-toko yang tidak memiliki rekam jejak jelas.
Selain merugikan negara dari sektor pajak, perangkat ilegal atau black market ini memiliki risiko besar terkait pemblokiran nomor IMEI. Konsumen yang membeli perangkat tersebut terancam tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pintu-pintu masuk barang impor di Jawa Timur. Langkah ini diambil guna melindungi ekosistem bisnis digital dan perdagangan elektronik lokal agar tetap sehat dan adil bagi para pelaku usaha resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow